Dirjen Bea Cukai Musnahkan Makanan Kucing Impor

Berapa banyak kebutuhan makanan bulanan kucing kalian? Di Rumah Ronin sekitar 40 kilogram, ini termasuk untuk berbagi buat kucing liar. Nah, bayangkan jika sebanyak 1.120 kilogram makanan kucing dimusnahkan begitu saja, nyesek, nggak tuh? Tapi memang demikianlah tugas Dirjen Bea Cukai.

Baca juga: Damkar Boyolali Evakuasi Kucing dari Puncak Jati

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru-baru ini memusnahkan lebih dari seribu kilogram. Dalam situs resmi Bea Cukai, disebutkan makanan kucing tersebut dihancurkan karena masuk wilayah Indonesia dengan menyalahi aturan. Barang import tersebut datang tanpa disertai sertifikat kesehatan. 

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, produk impor tersebut berada dalam sebuah kontainer dan terbagi dalam 70 kemasan karton. Sesuai prosedur, barang impor tersebut harus dimusnahkan. 

Baca juga: Tips Membawa Kucing dalam Perjalanan

Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang juga terlibat dalam pemusnahan tersebut. Kepala Balai Karantina, Turhadi Noerachman menyebutkan aturan yang melatari pemusnahan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Undang-undang mengamanatkan dilakukannya pemusnahan jika ada barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Dengan dilakukannya pemusnahan tersebut, Turhadi berharap masyarakat akan lebih tertib aturan. Masyarakat dapat lebih memahami bahwa importasi produk hewan dan media pembawa penyakit harus berjalan sesuai prosedur dan persyaratan yang lengkap. 

Baca juga: Gandalf the Grey, si Bayi Kucing Tanpa Induk

No comments